2 Kasek di Langkat Diduga Dijadikan Tumbal Kasus Seleksi Kelulusan Guru Honorer PPPK Tahun 2023

Penyidik Polda Sumut akhirnya menyampaikan nama-nama tersangka dalam kasus kecurangan penentuan kelulusan guru honorer PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

topmetro.news – Penyidik Polda Sumut akhirnya menyampaikan nama-nama tersangka dalam kasus kecurangan penentuan kelulusan guru honorer PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam siaran pers-nya, Kamis (28/3/2024), dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang mereka terima dari penyidik bahwa tersangkanya adalah dua kepala sekolah.

Keduanya yakni, berinisial Aw selaku Kepala SDN 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Kemudian. RN, Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang.

LBH Medan menduga jika kedua tersangka ini bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan pungli (korupsi) seleksi PPPK Kabupaten Langkat. LBH Medan curiga, masih ada aktor intelektual lain yang masih belum jadi tersangka.

“Pertama. Apakah bisa seorang kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer PPPK Kabupaten Langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasanya yang lebih tinggi di atas kepala sekolah,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Setor

Irvan mengatakan, bahwa dalam bukti rekaman percakapan yang mereka terima, tersangka RN ini dengan jelas menyebutkan kepada siapa setoran hasil kutipan dari calon guru PPPK Kabupaten Langkat mengalir.

Sementara RN, kata Irvan, dalam rekaman itu menyebutkan nama seseorang yang kuat dugaan memiliki jabatan di atasnya.

“Percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati oleh kepala sekolah yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK Langkat. Artinya ada dugaan keterlibatan orang lain,” kata Irvan.

Ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka ini berada di dalam naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Namun, lanjut Irvan, faktanya penilaian akhir SKTT (penentu kelulusan) justeru oleh BKD Pemkab Langkat dan bukan Dinas Pendidikan.

“LBH Medan menduga jika penyidik Polda Sumut belum memeriksa mantan Plt Bupati Langkat. Padahal, saat pengumuman, Plt Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus,” ungkap Irvan.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada dugaan jika ada oknum pejabat yang posisi jabatannya lebih tinggi yang terlibat.

Terbukti dari proses pemeriksaan oleh Polda Sumut. Di mana saat itu penyidik sudah memeriksa Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari.

“Berdasarkan semua hal tersebut, LBH Medan menduga kuat jika dua orang kasek yang dijadikan tersangka ini bukan pelaku utama, keduanya diduga hendak dijadikan ‘tumbal’ oleh aktor intelektualnya,” tegas Irvan.

Sehingga, kata Irvan, Polda Sumut harus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kemudian, untuk menghindari para pelaku untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik harus segera menahan kedua kepala sekolah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“LBH Medan juga meminta Kapolri, Komponas dan Komnas HAM untuk mengawal kasus ini agar tidak ada penyimpangan dalam penyelesaiannya. Serta meminta Pj Bupati Langkat atau Menpan RB untuk membatalkan pengumuman hasil seleksi akhir guru honorer PPPK Langkat Tahun 2023,” kata Irvan.

SKTT

Sebagaimana diungkapkan dalam media ini sebelumnya, kisruh kasus pengumuman kelulusan penerimaan guru honorer seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2023 Kabupaten Langkat diduga karena penerapan nilai Tahapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dipaksakan oleh Tim Panitia Seleksi Daerah (Paselda) Pemkab Langkat.

Padahal, janji (Panitia Seleksi Nasional/Panselnas) CASN, bahwa mekanisme seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) menjamin transparansi dan anti-suap, ternyata tidak sepenuhnya bisa terwujud.

Tahapan pemberlakuan seleksi melalui nilai SKTT sepertinya juga tidak bisa menjamin penilaian bisa berlaku secara benar-benar obyektif.

Jika dilihat dari situs resmi Kemendikbud saat itu dijelaskan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi guru honor P3K seyogianya dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis. Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.

Dalam situs resmi tersebut, ada juga penjelasan, bahwa instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam penerapan menyelenggarakan SKTT meski tidak wajib. Juga bobot nilai sebesar 30 persen ditambahkan dari total nilai seleksi kompetensi teknis.

Di situs Kemendikbud tersebut ada petunjuk, jika pemerintah daerah tidak menyelenggarakan SKTT, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil Seleksi Kompetensi Teknis melalui CAT BKN.

Karena tahapan SKTT merupakan opsional (pelaksanaannya bisa boleh atau tidak). Sehingga, bagi pansel daerah yang berniat curang, hal tersebut menjadi semacam ‘peluang emas’.

Hal ini lah yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat.

Ratusan guru honor yang telah mengabdi lebih dari lima tahun bahkan mencapai 15 tahun sebagai tenaga pendidik, namun dengan perasaan hancur lebur kalah oleh sistem SKTT yang pelaksanaannya merupakan kebijakan Panselda Kabupaten Langkat, khususnya BKD.

Sebenarnya, Panselda Seleksi Penerimaan Guru Honorer Kabupaten Langkat yang diketuai Sekdakab Langkat Amril, BKD Langkat selaku penilai akhir dan Plt Bupati Langkat sebagai pembina serta Kadis Pendidikan (anggota), sejak awal rencana penerapan SKTT ini diduga sudah menyadari akan terjadinya gejolak.

Namun, ada dugaan, karena ingin mengambil keuntungan dari pelaksanaan SKTT tersebut, Panselda Kabupaten Langkat mengabaikan hati nurani dan pengabdian guru honor kendati memiliki nilai CAT tinggi. Permintaan sejumlah uang kepada guru honor yang akan diluluskan menjadi Guru Honorer P3K, menyeruak ke publik saat ratusan guru honor melakukan aksi.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment